Sesuai dengan mandate Peraturan Pemerintah (PP 6/ 2007) tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan. Program pemberdayaan masyarakat desa hutan dilakukan dengan membuka akses sumberdaya hutan untuk masyarakat yang ada disekitarnya melalui skema-skema Hutan Kemasyarakatan (HKM), Hutan Desa (HD), Kemitraan dan Hutan Tanaman Rakyat (HTR). Sampai dengan tahun 2015 Kementerian Kehutanan mentargetkan Hutan Kemasyarakatan seluas 2,1 juta hektar, Hutan Desa 2,5 jutahektar, dan HutanTanaman Rakyat 5,4 jutahektar.
Berdasarkan data yang ada, sejak pencanangan target nasional pada tahun 2007 sampai dengan Februari 2010 total luasan pencadangan hutan Negara untuk program HKM, HD dan HTR untuk wilayah Sulawesi Tengah baru 20.105 meliputi pencadangan HKM seluas 500 ha di kab. Banggai dan HTR seluas 19.605 hektar di kabupaten Tojo Una-Una, Parigi Moutong dan Banggai Kepulauan. Selain dari pada hal tersebut, beberapa inisiatif pemberdayaan masyarakat di sekitar hutan tengah didorong oleh beberapa LSM di Sulawesi tengah, di antaranya oleh Perkumpulan KARSA yang menginisiasi Hutan Kemasyarakatan di dataran Tinggi Pipikoro Kab. Sigi, Yayasan JAMBATA yang menginisiasi Hutan Desa di Desa Namo Kab. Sigi serta berbagai inisiatif lainnya.Namun berbagai upaya yang tengah di lakukan tersebut belumlah mencapai hasil maksimal sebagaimana yang diharapkan disebabkan berbagai kendala dan hambatan dalam implementasi pemberdayaan masyarakat sekitar hutan tersebut, baik di level lokal, kabupaten, provinsi hingga pusat. Pemberdayaan masyarakat masih diimplementasikan secara sporadis, parsial dan tidak terstruktur.
Berangkat dari hal-hal tersebut maka diadakan pertemuan di level daerah dengan mengikut sertakan parapihak terkait untuk memperkuat peroses-peroses yang telah dibangun dengan mengidentifikasi masalah-masalah atau hambatan yang ada, menemukenali solusi-solusi atau permasalahan dan hambatan yang ada, serta mengembangkan forum-forum kerja multipihak sebagai bagian dalam upaya percepatan pemberdayaan masyarakat desa hutan.
Workshop ini dilaksanakan selama 1 (satu) hari efektif pada hari selasa tanggal 6 April 2010 dan bertempat di Ruang Meeting Hotel Jazz jl. Zebra II No 11 Palu Sulawesi Tengah Workshop diikuti oleh peserta sebanyak 36 orang yang berasal dari beberapa Kabupaten/kota di Sulawesi Tengah yang sedang berproses dalam pemberdayaan masyarakat sekitar hutan melalui skema-skema HTR/HKm/HD yang berasal dari berbagai unsure yaitu Dinas kehutanan, Wakil Masyarakat, NGO/LSM, dan UPT departemen Kehutanan yang ada di Sulawesi Tengah (BP2HP/BPDAS/BPKH)
Beberapa hal yang dihasilkan dari pelaksanaan workshop tersebutadalah :
A. Teridentifikasinya beberapa kegiatan-kegiatan terkait pemberdayaan Masyarakat pada beberapa instansi Pemerintah dan NGO, diantaranya adalah :
1. Kegiatan Sosialisasi skema HTR oleh Dinas kehutanan provinsi Sulawesi Tengah
2. Asistensi perpetaan HTR oleh BPKH pada 3 kabupatendi Sulawesi Tengah
3. Pembinaan dan Bimbingan teknis HKM
4. Inventarisasi dan Identifikasi kelompok Tani HKm
5. Penyusunan Rencana kerja Calon Pengelola Hutan Desa
B. Beberapa Hambatan dan Permasalahan yang ditemui dalam Pemberdayaan masyarakat desa Sekitar Hutan di Sulawesi tengah
1. Masih kurangnya sosialisasi dan informasi terkait skema-skema pemberdayaan masyarakat yang ada kepada parapihak di daerah, baik aparat Dinas kehutanan maupun masyarakat.
2. Terbatasnya pemahaman sebagian aparat Dinas terkait dalam pemberdayaan masyarakat melalui skema-skema HKm/HTR/HD
3. Terbatasnya pendampingan yang dilakukan oleh LSM/NGO kepada masyarakat dalam memanfaatkan skema pemberdayaan masyarakat.
C. Beberapa issu yang muncul dalam workshop adalah :
· Aspek Pasar dan pemasaran bagi hasil hutan dari lokasi pemberdayaan masyarakat
· Proses dan prosedur perizinan bagi HKM/HTR/HD
· Syarat proposal usulan bisnis bagi pemegang ijin HTR untuk mendapatkan kredit dari BLU
· Pendampingan
· Kolaborasi dalam pengelolaan kawasan Konservasi
· Komunikasi dan koordinasi yang intensif antar parapihak
· Forum/wadah komunikasi para Pihak
· Hambatan-hambatan Birokrasi
· Peluang Perubahan Tata Ruang
· Kearifan Lokal dalam pengelolaan hutan
D. Rekomendasi-rekomendasi yang dihasilkan adalah :
· Penyebar luasan informasi Skema Pemberdayaan masyarakat kepada para Pihak ditingkat daerah (PEMDA,LSM/NGO, Masyarakat)
· Fasilitasi terhadap masyarakat baik dalam bentuk penguatan kelembagaan masyarakat maupun fasilitasi teknis oleh instansi pemerintah terkait dan LSM/NGO
· Perlunya Dukungan pembiayaan dalam implementasi dan percepatan Pemberdayaan masyarakat baik yang berasal dari sumber Dana APBD, APBN maupun pihak lainnya
· Kolaborasi pemanfaatan kawasan dalam Taman nasional merupakan salah satu alternative pemberdayaan masyarakat yang juga perlu mendapat perhatian dari pemerintah
· Perlunya komunikasi yang intensif dari para pihak terkait dalam pemberdayaan masyarakat atau pun forum komunikasi bagi para pihak ditingkat daerah sebagai wadah sharing informasi dan pengetahuan dalam pemberdayaan masyarakat.














