Membedah Hutan Hak dan Implementasi SVLK di Bulukumba

Dengan luas 22.500 ha dan tersebar di sembilan kecamatan, hutan rakyat di Kabupaten Bulukumba cukup diminati warga. Penduduk yang memiliki kebun sudah banyak yang telah menanami lahannya dengan pepohonan, seperti jenis jati, sengon, mahoni, dan suren, juga jenis tanaman sela seperti cokelat, rambutan, mangga, dan durian. Kegemaran menanam ini mulai terlihat sejak digalakkannya program penghijauan pada 2007 lalu. Hingga pada tahun 2008, Pemda Bulukumba menetapkan Peraturan Daerah No. 07 Tahun 2008 tentang pengelolaan Hutan Hak.

Sebelum itu, hutan hak mulai mendapat ruang sejak diberlakukannya Undang-undang 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, yang membagi hutan berdasarkan statusnya menjadi dua, yaitu hutan negara dan hutan hak. Secara defenisi, hutan rakyat adalah hutan yang tumbuh di atas tanah milik dengan luas minimal 0,25 ha. Penutupan tajuk didominasi oleh tanaman perkayuan dan atau tanaman tahun pertama minimal 500 batang (Dephut, 1999). Pengelolaan berbasis hutan rakyat memiliki kelebihan dibanding dengan pengelolaan hutan negara, karena sudah tidak terkendala oleh peraturan yang mengikat. Pada hutan hak rakyat bebas melakukan apa saja pada lahan miliknya sendiri.

Read more...

Training Pendamping Community Based Forest Management (CBFM)

Pembangunan sektor kehutanan terlihat massif sejak pemerintah (orde baru) melancarkan memperbolehkan sektor swasta untuk menebang dan mengekspor log (kayu bulat). Berdasarkan Undang-undang No. 1/1967 dan Undang-undang No. 6/1968 mengenai investasi asing dan dalam negeri, juga Undang-undang Kehutanan No. 5/1967 dan Peraturan Pemerintah No.21/1970 mengenai dibolehkannya melakukan konsesi Hak Pengusahaan Hutan (HPH) selama 20-25 tahun, pemotongan kayu log dan industri kehutanan (plywood).

Read more...

Kayu Rakyat Mekar di Kebun Petani

Sabtu, 25 Februari 2012, Kami bergerak menelusuri desa-desa di pelosok Bulukumba. Ada yang bergerak ke arah timur, dan ada pula yang ke arah barat. Tujuannya yaitu untuk menemukan informasi tentang kayu rakyat yang langsung dari petaninya. Ada beberapa desa yang dikunjungi, antara lain Desa Karassing Kecamatan Herlang, Desa Bukit harapan Kec. Gantarang, dan Desa Kindang Kecamatan Kindang.

Karassing

Saya memulainya dengan Karassing. Desa ini memiliki hutan rakyat yang cukup luas, tersebar di petak-petak kebun warga. Konon, karassing dahulu adalah daerah gersang. Kemudian berangsur-angsur rindang sejak digalakkan program penghijauan pada 1990-an. Program ini didukung pula dengan kebijakan desa dalam bentuk Peraturan Desa (Perdes), “Setiap orang yang melahirkan minimal menanam satu buah pohon, setiap anak yang baru masuk sekolah minimal 5 pohon, dan jika ingin menebang satu pohon, harus menggantinya dengan menanam sepuluh pohon,” ungkap A. Darma DN, Kepala Desa Karassing.

Read more...

Polling

Bagaimana pendapat anda tentang tampilan web site kami ?

Visitors

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday17
mod_vvisit_counterYesterday142
mod_vvisit_counterThis week17
mod_vvisit_counterAll days8275