Dengan luas 22.500 ha dan tersebar di sembilan kecamatan, hutan rakyat di Kabupaten Bulukumba cukup diminati warga. Penduduk yang memiliki kebun sudah banyak yang telah menanami lahannya dengan pepohonan, seperti jenis jati, sengon, mahoni, dan suren, juga jenis tanaman sela seperti cokelat, rambutan, mangga, dan durian. Kegemaran menanam ini mulai terlihat sejak digalakkannya program penghijauan pada 2007 lalu. Hingga pada tahun 2008, Pemda Bulukumba menetapkan Peraturan Daerah No. 07 Tahun 2008 tentang pengelolaan Hutan Hak.
Sebelum itu, hutan hak mulai mendapat ruang sejak diberlakukannya Undang-undang 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, yang membagi hutan berdasarkan statusnya menjadi dua, yaitu hutan negara dan hutan hak. Secara defenisi, hutan rakyat adalah hutan yang tumbuh di atas tanah milik dengan luas minimal 0,25 ha. Penutupan tajuk didominasi oleh tanaman perkayuan dan atau tanaman tahun pertama minimal 500 batang (Dephut, 1999). Pengelolaan berbasis hutan rakyat memiliki kelebihan dibanding dengan pengelolaan hutan negara, karena sudah tidak terkendala oleh peraturan yang mengikat. Pada hutan hak rakyat bebas melakukan apa saja pada lahan miliknya sendiri.








